Okt, 23 2025| Beranda, Berita, Kegiatan
Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMIH) kembali menyelenggarakan Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus IMMIH 2025/2026 pada tanggal 23 Oktober 2025 di Ruang Fiat Justitia, Gedung Samiadji Soerjotjaroko, S.H. Lt. 3, Kampus FH Undip Tembalang secara Hybrid dengan tema “Quo Vadis Sistem Kepemiluan Indonesia: Menakar Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal”. Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaaan Fakultas Hukum, Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H., M.H.
Acara Seminar Nasional ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Program Magister Hukum Undip Angkatan 2025, dan juga peserta dari berbagai instansi lain, seperti KPU dan Bawaslu Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Heroik Mutaqin Pratama dengan materi “Dinamika Desain Pemilu Serentak: Urgensi pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam Desain Keserentakan Pemilu di Indonesia (Refleksi pada Pengajuan Perkara PUU Nomor 135/PUU-XXII/2024 oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi)”
- Irfan Nur Rachman, S.H., M.H. yang menyampaikan materi “Menggagas Desain Pemilu Serentak: Mencari gagasan ideal dalam desain keserentakan Pemilihan Umum di Indonesia (Menakar ke Idealan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal terhadap Desain Keserentakan Pemilu di Indonesia)”.
- Idham Holik, S.E., M.Si. dengan materi “Menakar Implikasi Putusan MK terhadap Penyelenggaraan Pemilu Serentak: Konsekuensi yang Dihadapi oleh Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” .
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami bahwa demokrasi terus berkembang untuk mencari keseimbangan sistem dan desainnya guna mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Mulai dari living constitution, undang-undang, unsur penyelenggara, sistem dan partisipasi masyarakat perlu terus dikuatkan untuk menjauhkan Indonesia dari probabilitas demokratik preskriptif. Pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi, namun memerlukan penyesuaian sistem regulasi dan penguatan kelembagaan. Ke depan, sistem kepemiluan Indonesia harus mampu mengakomodasi dinamika politik dan administratif secara efektif.
