TAHAPAN UJIAN PRODI MAGISTER HUKUM UNDIP

Dasar Hukum:

  1. PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR 29 TAHUN 2020, dan
  2. PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN AKADEMIK BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO

CUTI AKADEMIK:

  • Masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester, baik berurutan maupun tidak;
  • Mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus;
  • Cuti tidak dihitung sebagai masa studi;
  • Mahasiswa yang berstatus cuti dibebaskan dari pembayaran biaya pendidikan per semester pada saat cuti;
  • Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa bersangkutan kepada Dekan pada masa pelaksanaan registrasi administratif, dengan mengisi formulir yang tersedia di bagian administrasi akademik fakultas dan dilampiri: a. transkrip akademik; b. bukti pembayaran SPP/ UKT terakhir; c. fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); dan d. dokumen pendukung;
  • Cuti akademik yang diajukan setelah masa perkuliahan berjalan dianggap sebagai mangkir.

MANGKIR:

  • Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administratif dan/atau registrasi akademik akan memperoleh status akademik tidak aktif (mangkir) pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan;
  • Wajib membayar biaya pendidikan sebesar 100 (seratus) persen selama semester mangkir; dan
  • Mahasiswa yang bertatus tidak aktif (mangkir) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 4 (empat) semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa.

PENGAJUAN JUDUL:

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan Mata Kuliah semester 1 dan semester 2 sebanyak minimal 25 sks, dibuktikan dengan cetak transkrip nilai melalui SSO.
  2. Mahasiswa telah mengikuti matrikulasi, dibuktikan dengan foto copy sertifikat.*
  3. Mahasiswa telah mengikuti Pelatihan Penulisan Tesis/nama lainnya.
  4. Mahasiswa telah melakukan HER Registrasi, dengan menginput dan mencetak IRS melalui SSO.
  5. Mahasiswa menunjukkan Surat Keterangan Bebas Administrasi Keuangan dari Bagian Keuangan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  1. Mahasiswa mengisi Form Penetapan Dosen Pembimbing ke Bagian Administrasi Akademik
  2. Mahasiswa melakukan pengecekan judul tesis ke bagian perpustakaan.
  3. Bagian Perpustakaan melakukan verifikasi dengan membubuhkan paraf.
  4. Mahasiswa menyerahkan form yang telah diverifikasi Bagian Perpustakaan ke Bagian Administrasi Akademik.
  5. Ketua Program menentukan Dosen Pembimbing melalui rapat Pimpinan.
  6. Berkas Persyaratan (sebagaimana tercantum pada huruf a) dan Form Penetapan Dosen Pembimbing yang sudah mendapatkan tanda tangan persetujuan Ketua Program dan Dosen Pembimbing kemudian diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Akademik, untuk pengarsipan.
  7. Mahasiswa Menyerahkan foto copy Penetapan Dosen Pembimbing ke Perpustakaan dan Dosen Pembimbing.

UJIAN PROPOSAL TESIS

Persyaratan

  1. Mahasiswa mengisi Form Instrument Monitoring Proposal Tesis.
  2. Proposal Tesis telah ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing dan Ketua Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  3. Naskah Proposal Tesis telah dijilid (Soft Cover Jilid) warna HIJAU, dengan ketentuan: Naskah Proposal Tesis rangkap 4 (empat) jika Dosen Pembimbing 1 (satu), atau Naskah Proposal Tesis rangkap 5 (lima) jika Dosen Pembimbing 2 (dua).
  4. Mahasiswa menyerahkan bukti submit journal system OJS terakreditasi Dikti dengan minimal SINTA 3
  5. Mahasiswa menyerahkan fotocopi KTM (Kartu Mahasiswa) sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Mahasiswa menyerahkan fotocopi Sertifikat TOEFL dari Lembaga yang terakreditasi, skor minimal 475 (Sertifikat berlaku saat menjadi mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
  7. Mahasiswa menyerahkan fotocopy Penetapan Dosen Pembimbing dan Lembar Bimbingan.
  8. Mahasiswa menyerahkan Surat Keterangan Bebas Administrasi Keuangan, dari Bagian Keuangan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  9. Mahasiswa mendaftar Review Proposal Tesis melalui website https://mih.fh.undip.ac.id

Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian

SETIAP BULAN; kecuali JUNI (khusus rawan DO) dan DESEMBER.

Pendaftaran setiap MINGGU KETIGA. Pelaksanaan ujian setiap MINGGU KE EMPAT.

UJIAN HASIL PENELITIAN TESIS

Persyaratan

  1. Mahasiswa telah Lulus Ujian Proposal yang dibuktikan dengan Berita Acara Ujian Proposal.
  2. Mahasiswa telah menjalani proses Pembimbingan Tesis minimal 5 (lima) kali yang dibuktikan dengan buku/lembar bimbingan.
  3. Draft Tesis Mahasiswa telah mendapat persetujuan Dosen Pembimbing untuk melaksanakan ujian Hasil Penelitian Tesis dengan dilampiri Draft Tesis (BAB I sampai dengan BAB III).
  4. Naskah Hasil Penelitian Tesis (BAB I sampai dengan BAB III) dengan ketentuan BAB I dan BAB II maksimal 10 halaman dan untuk BAB III maksimal 40 halaman, telah dijilid soft cover warna BIRU, dengan ketentuan: Naskah rangkap 4 apabila 1 pembimbing, naskah rangkap 5 apabaila 2 pembimbing.
  5. Mahasiswa telah mengkonfirmasi Dosen Pembimbing dan Moderator (Mahasiswa Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), agar dapat hadir sesuai jadwal pelaksanaan ujian.
  6. Mahasiswa menyerahkan fotocopi KTM (Kartu Mahasiswa) sebanyak 1 (satu) lembar.
  7. Mahasiswa menyerahkan fotocopi Penetapan Dosen Pembimbing.
  8. Mahasiswa menyerahkan Summary Tesis ( berupa PPT) maksimal 10 slide dan dibuat rangkap 5 (lima) untuk peserta.
  9. Mahasiswa menyerahkan Hasil Turnitin Hasil Penelitian Tesis.
  10. Mahasiswa menyerahkan Surat Keterangan Bebas Administrasi Keuangan, dari Bagian Keuangan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Prosedur

  1. Mahasiswa mengambil Form Konfirmasi Dosen Pembimbing ke Bagian Administrasi Akademik Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, atau bisa mengunduh file melalui website https://mih.fh.undip.ac.id
  2. Mahasiswa melakukan Konfirmasi ke Dosen Pembimbing untuk menentukan jadwal Ujian Hasil Penelitian Tesis di minggu ke-3 setiap bulannya.
  3. Mahasiswa melakukan konfirmasi kepada Dosen Pembimbing tentang waktu pelaksanaan yang dilampirkan pada Form Penetapan Dosen Pembimbing kemudian menyerahkannya ke Bagian Administrasi Akademik Progam Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  4. Mahasiswa melengkapi Berkas Persyaratan (huruf a) dengan berdasarkan Checklist Ujian Hasil Penelitian dan Form Konfirmasi Dosen Pembimbing yang sudah ditandatangani oleh Ketua Program dan Dosen Pembimbing kemudian diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Akademik, untuk penjadwalan dan pengarsipan.
  5. Mahasiswa mendaftar Ujian Hasil Penelitian Tesis di Bagian Administrasi Akademik Progam Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dengan membawa bukti konfirmasi dari Dosen Pembimbing dan Moderator, serta menyerahkan daftar peserta Ujian Hasil Penelitian sebanyak 5 mahasiswa.
  6. Mahasiswa mendaftar Ujian Hasil Penelitian Tesis melalui website https://mih.fh.undip.ac.id

Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian

  1. Setiap bulan, kecuali JUNI (Khusus Rawan DO) dan DESEMBER: Pendaftaran setiap MINGGU KEDUA. Pelaksanaan ujian setiap MINGGU KETIGA.

UJIAN TESIS

Persyaratan

  1. Mahasiswa menyerahkan Naskah Tesis yang telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing dan Ketua Progam Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  2. Mahasiswa mengisi Form Instrument Monitoring Tesis, kemudian mengajukan Pengesahan yang ditandatangani oleh Ketua Progam Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  3. Naskah Tesis telah dijilid (Soft Cover Jilid) warna MERAH HATI, dengan ketentuan:naskah rangkap 4 jika dosen pembimbing 1 orang, rangkap 5 jika dosen pembimbing 2 orang.
  4. Mahasiswa menyerahkan bukti telah mengumpulkan 2 (dua) buah artikel yang dimuat dalam Jurnal, yaitu: 1 artikel jurnal dalam Bahasa Indonesia, dan 1 artikel jurnal dalam Bahasa Inggris. Jurnal telah ditandatangani dosen pembimbing.
  5. Mahasiswa mengirim File artikel Jurnal Ilmiah tersebut ke E- mail: jurnalmih.undip@gmail.com
  6. Mahasiswa menyerahkan Publish Open Journal System OJS terakreditasi Dikti dengan minimal SINTA 3.
  7. Mahasiswa menyerahkan fotocopi KTM (Kartu Mahasiswa) sebanyak 1 (satu) lembar.
  8. Mahasiswa menyerahkan fotocopi Sertifikat TOEFL dari Lembaga yang terakreditasi, skor minimal 475 (Sertifikat berlaku saat menjadi mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
  9. Mahasiswa menyerahkan Form Penetapan Judul Tesis (Asli) dan buku/lembar bimbingan Tesis (Asli).
  10. Mahasiswa menyerahkan Surat Keterangan Bebas Administrasi Keuangan, dari Bagian Keuangan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  11. Mahasiswa menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pinjaman Buku Pustaka (Perpustakaan Magister Hukum, Perpustakaan Fakultas Hukum, dan UPT Perpustakaan UNDIP)
  12. Mahasiswa menyerahkan sumbangan 2 (dua) buku dengan Judul Berbeda (sesuai Daftar di Perpustakaan Magister Hukum Fakultas Hukum Undip).
  13. Mahasiswa menyerahkan print out Transkrip (Kumpulan Nilai) melalui SSO.
  14. Mahasiswa mendaftar Ujian Tesis melalui website https://mih.fh.undip.ac.id
  15. Mahasiswa mengisi Form tracer study melalui website https://mih.fh.undip.ac.id

Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian

SETIAP BULAN; kecuali JUNI (khusus rawan DO) dan DESEMBER. Pendaftaran setiap MINGGU PERTAMA. Pelaksanaan ujian setiap MINGGU KEDUA.

HARAP DIPERHATIKAN

  • Pada akhir semester 2:
  1. Telah memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dapat dibuktikan dengan sertifikat TOEFL skor 475 atau IELTS/TOEIC yang setara;
  2. Mampu mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) sks dengan IPK ≥ 3,25 (tiga koma dua lima)
  • Syarat Umum:
  1. Mahasiswa sudah lulus semua mata kuliah;
  2. Sudah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasinya;
  3. Telah dinyatakan bebas dari plagiarisme melalui aplikasi tertentu oleh program studi; dan
  4. Lolos verifikasi.
  • Setelah melaksanakan setiap tahapan Ujian, mahasiswa memberikan HASIL MASUKAN TIM PENGUJI kepada Bagian Akademik.
  • Sebelum dilaksanakan ujian HASIL PENELITIAN dan TESIS, mahasiswa harus melampirkan lembar perbaikan naskah sesuai masukan tim penguji yang ditandatangani oleh TIM PENGUJI, kemudian dilampirkan bersama dengan naskah hasil penelitian dan tesis.
  • Setiap tahapan ujian WAJIB ada dokumentasi.
  • Publikasi Jurnal minimal Sinta 3. Publikasi pada Jurnal Internasional dengan syarat Jurnal Internasional bereputasi dan tidak dinyatakan sebagai Jurnal Predator oleh Dikti.