Pada tanggal 31 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB, mari kita bersama-sama menjelajahi isu penting dalam sistem peradilan Indonesia dalam kuliah umum berjudul “Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Memberikan Perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban.” Acara ini akan diadakan secara online dan akan diisi oleh narasumber terkemuka Sriyana, S.H., LL.M. DFM, serta dimoderatori oleh Aisyah Dara Pamungkas.

Mengenal LPSK: Mendalami Peran Perlindungan

LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, memiliki peran sentral dalam mendukung integritas sistem peradilan. Dalam kuliah ini, kita akan merinci kewenangan khusus LPSK dan bagaimana lembaga ini melibatkan diri dalam memberikan perlindungan yang diperlukan kepada saksi dan/atau korban.

Narasumber: Sriyana, S.H., LL.M. DFM

Profil Narasumber:

Sriyana, S.H., LL.M. DFM, seorang ahli hukum dengan keahlian mendalam dalam perlindungan saksi dan korban. Gelar LL.M. (Master of Laws) mencerminkan keahliannya dalam bidang hukum, sementara keahliannya dalam Dispute and Forensic Management (DFM) memberikan perspektif unik dalam pemahaman dan penanganan kasus-kasus hukum. Sriyana akan membahas secara rinci kewenangan LPSK, menyoroti peran krusial lembaga ini dalam melindungi saksi dan korban.

Moderator: Aisyah Dara Pamungkas

Profil Moderator:

Aisyah Dara Pamungkas, seorang profesional dengan latar belakang kuat dalam hukum dan komunikasi, akan memandu jalannya diskusi dengan cermat. Sebagai moderator, Aisyah akan memastikan bahwa setiap aspek yang dibahas oleh narasumber dipahami dengan baik oleh peserta dan memfasilitasi pertanyaan yang mungkin timbul.

Agenda Acara:

  • Pembukaan (13.00 – 13.15 WIB):
    • Sambutan pembukaan dan pengenalan narasumber serta moderator.
  • Sesi 1: Profil LPSK dan Perannya (13.15 – 14.00 WIB):
    • Penjelasan mendalam mengenai LPSK, tujuan berdirinya, dan peranannya dalam sistem peradilan.
  • Sesi 2: Kewenangan LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban (14.00 – 15.00 WIB):
    • Analisis mendalam tentang kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
  • Sesi Tanya Jawab (15.00 – 15.30 WIB):
    • Peserta dapat mengajukan pertanyaan kepada narasumber melalui platform online.
  • Penutup (15.30 – 15.45 WIB):
    • Ringkasan diskusi dan penutup acara.

Mari bergabung dalam kuliah umum ini untuk mendapatkan wawasan yang mendalam mengenai kewenangan LPSK dalam melindungi saksi dan korban. Sampai jumpa pada tanggal 31 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB secara online!