Pelaksanaan penjaminan mutu bertujuan untuk menjamin proses pembelajaran agar menghasilkan mutu lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Oleh karena itu, kurikulum dalam proses pembelajaran harus dilakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan yang melibatkan para stakeholders baik secara internal dan eksternal. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP melakukan koordinasi dengan Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) Hukum UNDIP dalam melaksanakan tugasnya.
Tim Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum UNDIP bekerja berdasarkan SK Dekan Fakultas Hukum UNDIP Nomor : 7/UN7.5.2/HK/2021. Tim Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum UNDIP bertugas:
- Menyusun instrumen program dan rencara kerja kegiatan tim Gugus Penjaminan Mutu Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP tahun 2021.
- Mempersiapkan penjaminan dan pengembangan mutu di Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP.
- Melaksakan penjaminan dan pengembangan mutu di Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses penjaminan dan pengembangan di Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP.
Tim Gugus Penjaminan Mutu Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum UNDIP :